logo logo

Akurat Mengabarkan

HUKUM & KRIMINAL 14-06-2023 19:53:34

Dalang Extra Judicial Killing aparat Polres Lampung Utara tak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Iriani mengeluhkan, suaminya Firulazi ditangkap tanpa surat penangkapan sesaat usai sholat magrib berjamaah di musholah dekat rumahnya,

Image
Ketika menerobos dan menangkap Firulazi tanpa bekal surat perintah penangkapan menjadi tragedi karena esok malamnya 27 Januari 2023, Firulazi dipulangkan sebagai mayat yang banyak luka, memar, bekas aniaya yang mengenaskan.
avatar
DENNY SYAPUTRA

DENNY NEWS

CNM Dennynews.com - Nasib malang dialami Iriani, 39 tahun, warga Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebab suaminya Firulazi, 41 tahun, menjadi korban penangkapan sewenang-wenang dan melawan hukum tanpa peradilan (extra judicial killing) setelah ditangkap dan dirampas kemerdekaannya oleh puluhan aparat Polres Lampung Utara dibantu Polsek Indralaya.

Iriani mengeluhkan, suaminya Firulazi ditangkap tanpa surat penangkapan sesaat usai sholat magrib berjamaah di musholah dekat rumahnya, 26 Januari 2023.

Baca Juga

Ketika menerobos dan menangkap Firulazi tanpa bekal surat perintah penangkapan menjadi tragedi karena esok malamnya 27 Januari 2023, Firulazi dipulangkan sebagai mayat yang banyak luka, memar, bekas aniaya yang mengenaskan.

"Dipulangkan begitu saja tanpa surat kematian yang dibawa dengan mobil ambulans berlabel RSUD Riyacudu, Kota Bumi".

"Kondisi mayat mengenaskan dan hanya dibungkus kantong mayat bertuliskan 'Identifikasi Polisi' tanpa surat kematian, tanpa kawalan aparat, tanpa petugas medis, hanya sopir dan temannya", sebut Muhammad Joni didampingi Paisal Lubis dan Dziqirullah tim kuasa hukum Iriani kepada media, Rabu (14/06/2023).

Dalam suratnya kepada Menko Polhukam, pengacara menguraikan fakta-fakta extra judicial killing yang diderita suami Iriani yang khusus ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dengan surat nomor 74/B/J&T/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023

Dengan surat pengaduan yang diantar langsung ke kantor Menko Polhukam Mahfud MD yang dikenal gesit dalam perlindungan hukum itu, kuasa hukum Iriani minta agar perlindungan hukum yang pasti dan adil atas tindakan extra judicial killing terhadap Firulazi yang meninggalkan 2 anak perempuan masih kecil yang membebani Iriani yang pernah mengadu nasib menjadi buruh migran di Malaysia.

Menurut Muhammad Joni, kuasa hukum Iriani, surat kepada Mahfud MD itu meminta agar kepastian hukum yang adil dan tidak lagi tertunda kepastian dan keadilan hukum.

Joni menegaskan agar Polda Lampung menetapkan Tersangka pelaku dan dalang kejahatan terbunuhnya Firulazi yang sudah terkatung-katung sejak Januari 2023.

Dalam suratnya, kuasa Iriani menjelaskan fakta yang diperoleh antara lain:

Terbunuhnya secara melawan hukum Firulazi, suami dari Iriani, yang diduga kuat dilakukan aparatur Polres Lampung Utara yang sebelumnya menangkap dan merampas kemerdekaan korban secara melawan hukum.

"Tidak ada tanggung jawab yang lain, hanya Polres Lampung Utara yang menangkap dan membawa Firulazi", tegas Muhammad Joni dan Paisal Lubis.

Sebab, faktanya penangkapan tanpa surat-surat yang sah itu dilakukan oleh sekitar empat puluhan (40-an) petugas Polres Lampung Utara –yang dibantu aparatur Polsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.


- Hal 1 dari 3 Halaman -

Sambungannya
"Padahal tidak ada bukti permu...
Penulis: Denny
Editor: Citra yanti

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Dennynews.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagikan Informasi