Kuasa Hukum Pastikan Andi Setiawan Tidak Bersalah, Saksi Sebut Lahan Milik Keluarga Bukan Kawasan Konservasi
anggota DPRD Muba Andi Setiawan atas kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK)

CNM Dennynews.com - SEKAYU,Sidang lanjutan terdakwa anggota DPRD Muba Andi Setiawan atas kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di kabupaten Musi Banyuasin kini kembali digelar.
Adupun sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sekayu dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH, dan Muhamad Novrianto SH pada Senin (17/7/2023). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.
Baca Juga
Kuasa Hukum Andi Setiawan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Firli Darta SH dan Firman Raharja SH menyampaikan jika pihaknya optimis kliennya tetap tak bersalah dalam perkara ini.
"Jadi para saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan totalnya ada 7 orang, ada dari pihak perusahaan dan juga masyarakat sekitar lahan yang mengaku pemilik lahan," ujarnya.
Untuk perkembangannya sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang di dapat, bahwa lahan yang dibuka oleh kliennya itu bukanlah lahan konservasi.
"Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi dibawah konsesi PT BPP. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat yang telah dikelola turun temurun, disertai bukti adanya makam orangtua dan nenek mereka di area lahan tersebut," jelasnya.
- Hal 1 dari 3 Halaman -
Sambungannya
Maka itu pihaknya berharap den...
Editor: Citra yanti
Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Dennynews.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.